DKI Jakarta Jadi yang Terbanyak Laporkan Dugaan Perilaku Hakim

Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/10/2022). (ant)
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/10/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Yudisial (KY) mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga September 2022.

"Yang pertama, paling banyak laporannya adalah DKI Jakarta sebanyak 217 laporan," kata Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Posisi kedua, kata Taufiq, Jawa Timur sebanyak 123 laporan, disusul Sumatera Utara sebanyak 112 laporan, Jawa barat sebanyak 97 laporan, Jawa tengah sebanyak 68 laporan, dan Kalimantan Timur sebanyak 53 laporan.

"Dan (provinsi) seterusnya di bawah 50 laporan," ucapnya.

Secara keseluruhan, ia menyebut ada 1.158 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim serta permohonan melakukan pemantauan persidangan yang diterima KY sepanjang Januari-September 2022. Dari 1.158 laporan yang masuk tersebut, ujarnya, sebanyak 1.142 laporan atau 98,61 persen laporan telah diverifikasi.

Ia menyebut tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan, baik memenuhi syarat administrasi maupun substansi untuk dapat diregistrasi.

"Dari kesekian (1.142) laporan tersebut ada sebanyak 206 laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi, di antaranya adalah 59 usulan laporan berasal dari laporan tahun sebelum 2022 dan sebanyak 147 laporan berdasarkan laporan tahun 2022," paparnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, ada 196 laporan lainnya masih menunggu permohonan kelengkapan, 16 laporan yang masih dalam proses verifikasi, 49 laporan merupakan bukan kewenangan KY, dan 218 laporan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi.

"Kemudian ada 12 laporan diteruskan ke Biro Investigasi, kemudian diteruskan ke instansi lain seperti Badan Pengawasan sebanyak 153 laporan, dan yang selesai diregister sebanyak 147 laporan," katanya.

Paling banyak dari laporan masyarakat tersebut, kata Taufiq, adalah permohonan pemantauan yaitu 367 laporan yang berasal dari 294 laporan masyarakat dan 73 pemantauan berdasarkan inisiatif KY.

Adapun laporan masyarakat berdasarkan jenis perkaranya, ujarnya, yang paling banyak terkait kasus perdata sebanyak 575 laporan, sedangkan untuk perkara pidana jumlahnya 299 laporan.

Kemudian, terkait perkara agama berjumlah 63 laporan, tata usaha negara berjumlah 70 laporan, tindak pidana korupsi (Tipikor) berjumlah 44 laporan, dan perselisihan hubungan industrial (PHI) berjumlah 33 laporan.

"Laporan lainnya sebanyak 31 laporan, niaga 31 laporan, dari kasus lingkungan tujuh laporan, dan militer empat laporan," kata Taufiq. (ms)