Tak Hanya Mobil Dinas, Berikut Kendaraan Yang Dilarang Melintas Saat Mudik

kondisi tol pasca mudik lebaran (ist)
kondisi tol pasca mudik lebaran (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah memberlakukan larangan beberapa kendaraan untuk melintas selama musim mudik Lebaran 2023. Adapun kendaraan yang dilarang melintas itu adalah kendaraan berat pengangkut barang.

Dikutip dari Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap kendaraan berat tertentu. Berikut beberapa kendaraan yang dilarang melintas saat mudik:

-Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

-Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu

Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, yaitu kendaraan BBM/BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Waktu pembatasan mobil barang ini berlaku mulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023 untuk arus mudik. Kemudian untuk arus balik pembatasan kendaraan barang berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).