Sayangkan Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara, Kadin Minta Peninjauan Ulang

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid

Gemapos.ID (Jakarta) - Adanya kebijakan larangan ekspor batu bara di awal 2022 ini banyak menerima protes dari berbagai pihak, salah satunya dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menyayangkan kebijakan sepihak yang diambil pemerintah dalam mengambil keputusan.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan bahwa sangat disayangkan pengusaha tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini padahal para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.

"Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama," katanya kemarin (1/1/22).

kebijakan ini sebenarnya diambil Pemerintah  dalam rangka memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.

Sementara itu, menurut Arsjad pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan tersebut karena selain akan memperburuk citra pemerintah adanya permintaan batu bara yang sangat tinggi di pasaran internasional akan sangat membantu dalam menghidupkan kembali industri yang sempat mati suri akibat pandemi.

Selain itu, upaya untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya.

Meski begitu, Arsjad menegaskan Kadin Indonesia senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Dunia usaha membutuhkan konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Karena itu, Kadin Indonesia menyarankan agara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara melakukan diskusi guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun pengadaan PLN. 

"Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik," ungkapnya.

Apalagi Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021.

Bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP.

Terakhir, ia berharap agar pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara.(ra)