Kemenkominfo Laporkan Pornohub Ke Bareskrim Polri

kemenkominfo
kemenkominfo
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai akun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada sebuah situs pornografi yank pornhub.com, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut 1.Kemkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com. 2.Situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo pada 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 3.Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik yang mengatasnamakannya. 4,Kemenkominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logonya pada situs tersebut. 5. Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. “Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Kamis (26/12/2019). 6.Kemkominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber. Hal ini diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mam)