Berikut Ketentuan Baru Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga

Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak merekrut tenaga honorer.
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak merekrut tenaga honorer.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak merekrut tenaga honorer.

Karena, ini akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," katanya di Jakarta pada Minggu (23/1/2022).

Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melarang perekrutan tenaga honorer. 

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dengan demikian, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah di pusat dan di daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

Pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji dapat dilakukan melalui tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer di K/L dan pemda pusat atau daerah akan dikenakan sanksi.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023 yang tertuang dalam PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PP ini menyebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu pada 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (ant/mau)