Ditolak Oknum, Bupati Lumajang Bangun Gereja di Samping Masjid

bupati Lumajang (ist)
bupati Lumajang (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan jika pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang akan terus berlanjut. Pembangunan sempat terhenti usai penolakan dari sejumlah pihak.

Thoriq menegaskan pembangunan gereja akan dilakukan bersamaan dengan masjid, di lokasi yang sama. Nantinya, masjid yang dibangun tidak digunakan untuk salat Jumat.

Pembangunan juga akan menggunakan APBD Lumajang tahun 2023. Ia juga menegaskan jika pembangunan gereja telah mengantongi izin dan bisa dilanjutkan hingga tuntas dengan konsep moderasi beragam.

"Konsep moderasi beragama itu akan diuangkan dalam pembangunan masjid dan gereja yang bersebelahan di Kecamatan Tempeh," katanya dikutip dari Antara, Rabu 5 April 2023.

Ia juga menambahkan jika pembangunan gereja dan masjid di atas lahan pemerintah, sudah dibahas bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan telah mendapatkan persetujuan.

Pembangunan Gereja Pantekosta itu sempat direspons penolakan oleh sejumlah oknum. Mereka meyakini jika gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan pun sempat mandek hingga diikuti pertemuan bersama, pada 2 Maret 2023 lalu.

Dilansir dari Merdeka, pembangunan gereja tersebut bermula dari renovasi rumah tinggal seorang pendeta. Sejak tahun 1972, rumah yang ada di lokasi berbeda itu, kemudian digunakan sebagai rumah ibadah.

Tahun 2005 muncul rencana renovasi rumah ibadah, agar lebih layak. Rencana sudah mendapat kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tempeh.

Jemaat mengira kesepakatan adalah bentuk persetujuan. Namun ternyata menjadi kesalahpahaman yang berlarut hingga 2022. Konflik itu ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Bupati Thoriq dan menghasilkan sejumlah keputusan.

Di antaranya adalah pembangunan Gereja Pantekosta di tempat baru, dengan lahan yang akan disediakan oleh pemerintah. Pemkab Lumajang juga memberikan fasilitas terkait prosedur perizinan dan pembangunan bagi umat Kristen Pantekosta di Lumajang, sesuai dengan aturan yang berlaku.