Wanita di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Lepas gegara Gosip

Wanita di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Lepas gegara Gosip (ist)
Wanita di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Lepas gegara Gosip (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Seorang wanita inisial NI di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggigit puting payudara tetangganya inisial NU hingga terlepas. Kasus tersebut akan menjalani sidang perdana pekan ini.

Seperti dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (21/2/2023), sidang perdana kasus penganiayaan itu akan digelar pada Kamis (23/2) mendatang. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro.

Kasus ini terjadi di Lingkungan Limbong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo pada 13 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Terdakwa NI diadili karena melakukan penganiayaan terhadap NU yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Perkara ini berawal saat terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya. Kemudian datang korban NU menuding terdakwa telah menggosipinya dengan tuduhan anaknya mencuri hingga berujung ketersinggungan dan terjadi penganiayaan.

"Menggigit payudara saksi korban NU sebelah kanan hingga putting payudara milik saksi korban NU luka dan terlepas, yang saat itu saksi korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)," demikian isi dakwaannya seperti dilihat detikSulsel dari SIPP PN Palopo.

Akibat penganiayaan itu, berdasarkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo korban dinyatakan mengalami luka yakni putusnya puting payudara sebelah kanan.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," lanjut dakwaannya