Jawaban BEI Terkait Kemungkinan Perdagangan Kembali Saham Waskita Karya

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO (rapat umum pemegang obligasi) dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO (rapat umum pemegang obligasi) dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan perdagangan saham Waskita Karya sedang dipertimbangkan pembukaannya kembali.

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO (rapat umum pemegang obligasi) dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta pada Selasa (21/2/2023). 

Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap saham Waskita pada 16 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Pembukaan suspensi akan dilakukan setelah penyebab suspensi telah diselesaikan oleh perseroan," ucapnya.

Hasil RUPO Waskita Karya pada 16 dan 17 Februari 2023 telah disetujui dengan memberikan waktu bagi perseroan melakukan preservasi kas.

Langkah ini untuk operasi dan melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA), serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan yang komprehensif.

Sebelumnya, Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengutarakan perseroan melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

"Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya," ujarnya. 

Waskita Karya melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Perseroan ini sedang melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam MRA sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.

Selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi. (ant/din)