LMND Desak Polisi Bebaskan Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Perppu Ciptaker di Palopo

Sekjen LMND Goldy Herdiansyah. (ist)
Sekjen LMND Goldy Herdiansyah. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mengecam aksi penangkapan terhadap aktivis oleh aparat kepolisian kota Palopo dalam aksi demonstrasi penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja, di Kantor DPRD Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (10/4/2023).

Sekretaris Jenderal LMND, Goldi Herdiansyah meminta aparat kepolisian agar segera membebaskan para demonstran. Menurutnya, penangkapan terhadap aktivis merupakan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif dengan tujuan untuk membungkam suara kritis mahasiswa.

"Dari data yang ada 14 orang aktivis termasuk ketua LMND Palopo ditangkap dalam aksi penolakan Perppu Cipta Kerja. Ini ada tindakan untuk membungkam mahasiswa. Olehnya itu, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap," kata Goldi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, Goldi menegaskan apabila para demonstran tidak segera dibebaskan maka LMND akan melakukan aksi solidaritas seluruh Indonesia. 

"Jika massa aksi yang ditangkap tidak segera dibebaskan maka kami akan mendorong aksi serentak seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas," tegas Goldi.

Sebagai informasi bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negara (Ampun) melakukan aksi penolakan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Palopo.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusannya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan Inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan perbaikan dan apabila tidak dilakukan perbaikan dalam rentang waktu tersebut maka UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara permanen. Alih-alih melakukan perbaikan, pemerintah justru mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Negara (Ampun) tersebut, mendapatkan tindakan represif dan pemukulan dari aparat kepolisian. Dan hingga sekarang, 14 orang yang ditangkap belum dibebaskan.

Berikut nama-nama massa aksi yang ditahan:

1. LMND; Adri Fadly dan Sigit Nugroho.

2. IPMAL; Arul Jardana, Ahmad Gunawan dan Ayyuf satriawan.

3. HIMARIS; Rizqi Ardhiwiguna dan Putu Wijaya.

4. HIMAGRO UNCP; Fadly, Asrijal, Gilang, Ikra dan Rahmat pajoloan. (rk)