Tak Semua Perusahaan Bisa Beroperasi Hari Ini
Warung dan restoran dapat menjual makanan dan minuman kepada para pembeli, tapi para pembeli tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Mereka hanya bisa membelinya dengan membungkusnya untuk dibawa pulang. Sekedar informasi, sejumlah sektor yang dapat beroperasi adalah pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. (mam)