Dishub Jakarta Periksa Keluar-Masuk Jakarta

syafrin liputo
syafrin liputo
Gemapos.ID (Jakarta) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaaan keluar-masuk Jakarta selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III di 12 titik mulai Jumat (22/5/2020). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. "Itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dihubungi di Jakarta pada Jumat (22/5/2020) Ke-12 titik ini berlokasi di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, antara lain Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, dan Pasar Jumat. Kemudian, Pos Polisi Kamal serta Kalideres, di tol Jakarta-Cikampek di kilometer (km) 47 dan di tol Tangerang-Banten di Cikupa. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak k luar kota atau dari luar ke dalam kota, sedangkan kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek dipersilahkan. "Yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," ujarnya. SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat secara daring di laman corona.jakarta.go.id. Masyarakat hanya mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut. Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 yang diharapkan kasus COVID-19 bisa turun.