Pakar Hukum Tata Negara Bicara OJK Sebagai Lembaga Tunggal Penegak Hukum Keuangan

“Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah," kata  Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah pada Rabu (11/1/2023).
“Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah," kata Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah pada Rabu (11/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah mengemukakan jika Pasal 49 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang berisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan ditafsirkan secara letter lijk, maka keberadaan penegak hukum lain tidak diperlukan lagi.

“Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah," katanya pada Rabu (11/1/2023). 

Dua cara dapat dilakukan untuk koreksi terhadap Pasal 49 UU PPSK yakni pertama, dikoreksi pembuat sendiri yakni DPR dan pemerintah.

Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batu uji yang diatur Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan besar, bahkan ini akan sulit jika nantinya terduga pelaku justru berasal dan internal OJK.

"Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari," ujarnya.

Herdiansyah khawatir OJK akan cenderung pilih-pilih kasus dan terkesan cherry picking yakni penanganan perkara oleh penyidik OJK bergantung kepada kepentingan lembaga dan pejabatnya semata.

Selain itu, potensi abuse of power akan sangat besar karena tidak tertutup kemungkinan kewenangan sebagai penyidik tunggal akan membuka ruang transaksi jual beli perkara.

"Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya," ucapnya. (ant/din)