Kemenkeu Sebut Tugas Baru OJK Setelah Pengesahan RUU P2SK, Apa Saja?

“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Kamis (15/12/2022).
“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Kamis (15/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh yakni perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, financial technology (fintech), transaksi kripto, dan koperasi.

Tugas dan tanggung jawab OJK ini diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang (UU).

“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Kamis (15/12/2022). 

UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK lantaran ini sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh.

Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Menyinggung aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Pemerintah dan DPR menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti secara baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

UU P2SK juga mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

UU ini mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.

Sementara itut koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan, pengaturan dan pengawasannya juga dilakukan oleh OJK.

Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. (ant/mau)