20 Orang Ditangkap Karena Melanggar PSBB
Petugas kemudian membawa 20 tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan. "Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Ancamannya hukuman paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (ANT/AAN)