Polri Akan Sekat Arus Balik Lebaran 2020

Argo Yuwono
Argo Yuwono
Gemapos.ID (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penyekatan arus balik untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Langkah itu akan dilakukan dengan suatu strategi di sejumlah titik. “Penyekatan tersebut dikoordinasikan oleh kepolisian daerah (Polda) setempat seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten,” kata Kepala Divisi Humas Polri Bigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta pada Sabtu (23/5/2020). Contohnya, di Pulau Jawa Timur penyekatannya antar provinsi di jalur tol wilayah Sragen. Langkah ini dilakukan Polri dan TNI yang tergabung dalam tim Operasi Ketupat yang akan bekerja saat Hari Raya Idul Fitri. “Demi suasana yang lebih kondusif, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terutama dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini menyebutkan warga bisa keluar masuk Jakarta dengan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk mendapatkan ini bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id. Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.
  1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
  4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
  5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
  Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring
  2. Berlaku untuk satu orang pemohon
  3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.