Polri Tidak Tegas Tugasi Rossa Purbo Bekti

KPK
KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pengembalian penyidik KPK Komisaris Polisi (Kompol) Rossa Purbo Bekti ke Polri didasarkan surat penarikan tugas untuk yang bersangkutan bersama Kompol Indra yang diteken Polri tertanggal 12 Januari 2020. Alasan penarikan disebutkan kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri. “Surat tersebut sampai di KPK pada tanggal 15 Januari 2020,” katanya di Jakarta pada Kamis (6/2/2020). Satu hari kemudian, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi berisi persetujuan usulan penarikan Kompol Rossa. Kemudian, mereka menandatangani surat pengembalian yang bersangkitan ke Polri tertanggak 21 Januari 2020. “Surat itu telah diterima pada 24 Januari 2020, tapi pada saat yang bersamaan, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono menandatangani surat yang menyatakan pembatalan pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra,” ujarnya. Surat pembatkan dari Polri diteken pada 21 Januari 2020 dan diterima oleh KPK pada 28 Januari 2020, ketika KPK sudah memutuskan pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra. Selanjutnya, pimpinan KPK mendisposisi kembali pada 29 Januari 2020 berisi keputusan tidak berubah seperti 15 Januari 2020. Proses pengambalian Kompol Rossa diklaim sudah sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK. Sekedar informasi, Kompol Rossa merupakan penyidik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDI-P Harun Masiku. Dia adalah anggota Polri yang mempunya masa tugas sebagai penyidik di KPK sampai September 2020.  (mam)