Polri Akan Periksa Pengacara Djoko Tjandra

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Tim Khusus Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada Jumat, 31 Juli 2020. "Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," katanya di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.​​ Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra. Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini.  Dari angka itu sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak. Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo setelah berstatus tersangka tdahulu dalam kasus yang sama. Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. (moc)