UU KPK Baru Berdampak Buruk?

KPK
KPK
Gemapos.ID (Jakarta) KPK gagal mendapatkan barang bukti saat menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya keterlibatan pegawai KPK yang membocorkan informasi penggeledahan ini. "ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK." kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Senin (12/4/2021). Dugaan tersebut mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK. ICW menyoroti kebocoran informasi ini atas revisi UU KPK. Sebab, prosedur penggeledahan harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas KPK. "Dampak buruk dari UU KPK baru Sebagaimana diketahui, pasca-berlakunya UU 19/19, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas." ujarnya Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat. dimana barang bukti pada tempat yang akan digeledah bisa saja sudah dipindahkan.