KPK Amankan Barang Elektronik dari Bank Panin

Ali Fikri
Ali Fikri
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai . Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB-21.00 WIB. KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka dan nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR. Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. KPK telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.