Kejaksaan Terbitkan Sprindik Asabri

Leonard Eben Eer Simanjuntak
Leonard Eben Eer Simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019. Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus. Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri. Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun. "Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Eer Simanjuntak pada Jumat (15/1/2021). Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tim jaksa penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," ujarnya. (mau)