Jawa-Bali PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Airlangga Hartarto2
Airlangga Hartarto2
Gemapos.ID (Jakarta) - Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk padarentang waktu 11-25 Januari 2021. Karena, provinsi-provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. "Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto di Jakarta pada Rabu (6/1/2021). Tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82%. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70%. "Pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75% dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat," jelasnya. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat. Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25% dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum, Kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota "Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi," jelasnya. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo. Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya serta di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.(mau)