Dugaan Persaingan Tak Sehat Impor Bawang Putih

Chandra Setiawan
Chandra Setiawan
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi potensi persaingan tidak sehat dibalik lonjakan harga bawang putih selama Februari hingga Mei 2019. Harga komoditas ini menembus Rp70.000 per kilogram. "Ada dugaan persaingan tidak sehat, di mana pelaku usaha membatasi peredaran atau penjualan barang kepada pasar yang tempat mereka menjual," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan pada Kamis (24/9/2020).  Salah satu faktor yang mendukung peningkatan harga bawang putih adalah perubahan kebijakan tata niaga importasi bawang putih oleh Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kebijakan itu memberikan kekuasaan pasar kepada importir yang telah memiliki stok selama periode awal 2020 bisa menghambat pasokan masuk ke pasar. Dugaan itu terlihat dari tidak terjadi impor bawang putih selama Januari hingga April 2020. Kebijakan yang dimaksud adalah terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor dari Kemendag. Untuk mendapat izin impor, perusahaan importir mesti melakukan kebijakan wajib tanam sebanyak 5% di dalam negeri. Selain itu praktik keterlambatan jterjadi di Kemendag untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). "Kondisi tersebut mengakibatkan importir yang sudah memiliki SPI dapat merealisasikan impor berdasarkan kuota yang dimiliki, dapat menguasai pasokan di pasar domestik," ujarnya. (m2)