Berikut Hasil Penyelidikan Polri tentang Kasus e-HAC

argo juwono
argo juwono
Gemapos.ID (Jakarta) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menyelidiki dugaan kebocoran data masyarakat di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC). Dari tindakan ini tidak ditemukan upaya pengambilan data pengguna pada server aplikasi tersebut. "Iya dihentikan mulai kemarin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Selasa (7/9/2021). Dengan demikian, aplikasi e-HAC yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) aman digunakan oleh masyarakat. Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi lantaran fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya. Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf mengemukakan data masyarakat di dalam sistem e-HAC tidak bocor dan berada dalam perlindungan. "Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra," tuturnya. Data masyarakat yang terdapat di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik (ITE). Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN). Hal ini telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021. Kemudian, Kemenkes menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.