Apa Kabar Pembentukan Lembaga Penjamin Polis, Ini Infonya

"Kita sudah adah pembicaraan dengan LPS, nanti dilakukan oleh LPS. Asuransi yang ikut adalah yang kategori sehat, yang tentukan sehat dan tidak sehat itu OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat (3/12/2022).
"Kita sudah adah pembicaraan dengan LPS, nanti dilakukan oleh LPS. Asuransi yang ikut adalah yang kategori sehat, yang tentukan sehat dan tidak sehat itu OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat (3/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku pembicaraan telah dilakukannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang pembentukan lembaga penjamin polis. Lembaga penjamin polis ini hanya bisa dimasuki perusahaan asuransi berkategori sehat.

"Kita sudah adah pembicaraan dengan LPS, nanti dilakukan oleh LPS. Asuransi yang ikut adalah yang kategori sehat, yang tentukan sehat dan tidak sehat itu OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat (3/12/2022). 

Namun, polis asuransi yang dijamin lembaga penjamin polis hanya untuk asuransi proteksi bukan asuransi investasi seperti unit link.

"Unit link itu risikonya di pemegang polis, bukan di perusahaan asuransi, makanya perusahaan asuransi bisa mengelak kalau disuruh ganti rugi. Investasi itu nggak dijamin, yang dijamin asuransinya saja," ujarnya. (dtf/mau)