Sah, Berikut 9 Anggota KPAI Periode 2022-2027

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). (ant)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Puan lantas mengucapkan selamat kepada sembilan anggota KPAI baru tersebut dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab.

"Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab dalam menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup sehat dan sejahtera," ujarnya.

Puan kemudian mempersilakan kepada anggota KPAI yang baru saja disetujui tersebut untuk melangsungkan sesi foto bersama.

"Dua orang calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang tidak dapat hadir pada rapat paripurna hari ini karena sedang melakukan ibadah umroh, yaitu saudara Margaret Aliyatul Maimunah (dari) unsur organisasi kemasyarakatan dan saudara Ai Maryati Solihah (dari) unsur kelompok masyarakat peduli anak," katanya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pengesahan sembilan anggota KPAI tersebut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh komisinya, yang prosesnya dilakukan melalui dua cara, yaitu musyawarah mufakat dan pemungutan suara (voting).

"Dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas dalam upaya aktualisasi serta menangani persoalan perlindungan anak di Indonesia," tuturnya.

Ia juga menyebut calon anggota KPAI tersebut terdiri atas berbagai elemen masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan tujuh anggota yang terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak," jelasnya.

Sembilan calon anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut, yakni:
1. Sylvana Maria (unsur tokoh agama)
2. Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat)
3. Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat)
4. Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan)
5. Aris Adi Leksono (unsur Pemerintah)
6. Kawiyan (unsur dunia usaha)
7. Ai Maryati Solihah (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
8. Jasra Putra (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
9. Dian Sasmita (unsur kelompok masyarakat peduli anak). (ak)