Pendaftaran Calon Anggota KPAI di Buka Hari Ini, Simak Persyaratannya

Gedung KPAI Jakarta Pusat
Gedung KPAI Jakarta Pusat

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka pendaftaran sebagai calon anggota. Diketahui, waktu pendaftaran dimulai pada hari ini, 12 Januari hingga 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. 

Untuk mendaftar ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon anggota KPAI.Berikut syarat menjadi calon anggota KPAI:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Pendidikan minimal strata 1;
  • Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
  • Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
  • Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
  • Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);
  • Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
  • Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.

Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya dikirimkan melalui alamat e-mail: [email protected]

sementara itu, KPAI telah membentuk pansel. Diketuai oleh Asrorun Niam Sholeh, pansel berisikan tujuh tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didapuk menjadi anggota pansel KPAI.

Berikut panitia seleksi calon anggota KPAI tahun 2022-2027 :

  1. Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M; Sekretaris Kementerian PPPA
  2. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum; Akademisi, mantan Hakim Konstitusi
  3. Dra. Badriyah Fayumi, Lc.,M.A; Praktisi Perlindungan Anak, mantan Ketua KPAI
  4. Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D; Praktisi Perlindungan Anak, akademisi
  5. Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th.,M.Pd; Unsur Tokoh Masyarakat, Rektor IAKN Manado
  6. Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A - Akademisi, mantan Ketua KPAI, Tokoh Masyarakat
  7. Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A; Akademisi, Tenaga Ahli Utama KSP

"Ini amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Karenanya, pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Niam.(ndk/ri)