Begini Kata Ombudsman RI Soal RUU Kesehatan

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ant)
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sebagai upaya dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.

"Tentu kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan) ini," kata Najih di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia berharap, RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.

"Omnibus Kesehatan ini hadir dari DPR, maka kami harapkan itu betul-betul menjadi suara hati rakyat," ujarnya.

Najih menggarisbawahi harmonisasi atau peleburan 10 undang-undang di bidang kesehatan dan pendidikan melalui RUU Kesehatan.


Menurut dia, RUU Kesehatan perlu dibahas secara cermat agar tidak memunculkan persoalan yang lain karena dampaknya yang cukup luas.

"Ini yang sebenarnya perlu dicermati yang mendalam karena melakukan harmonisasi dan perubahan atau bahkan menyatakan tidak berlaku nanti ketika RUU ini dibahas, itu akan berdampak cukup luas," ucap Najih.

Dia menegaskan bahwa Ombudsman RI bersedia memberi masukan kepada DPR RI dalam rangka melengkapi RUU Kesehatan tersebut.

"Masukan yang disampaikan Ombudsman RI didasarkan pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi Ombudsman RI yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah," katanya.

Sebelumnya, RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/2). RUU ini terdiri dari 478 pasal akan mengubah, menghapus beberapa peraturan perundangan existing maupun menetapkan beberapa pengaturan baru. (rk)