Perdagangan Token FTX Dihentikan, Ini Penjelasan Bappebti

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko pada Kamis (17/11/2022).
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko pada Kamis (17/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan perdagangan aset kripto Token FTX dihentikan badan tersebut setelah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS).

Kejadian ini menimbulkan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko pada Kamis (17/11/2022).

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022 yang merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.

Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global yang didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. Perusahaan ini memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token pada Januari-Oktober 2022 terjadi transaksi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp 279,8 trilliun.

Pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token,” ujarnya.

Perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah yakni dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun, potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return), sehingga nasabah perlu waspada.

Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX.

Dengan begitu pedagang fisik aset kripto tidak memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

"Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” ucapnya. 

Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id. (ant/din)