Apa Ada Sisa Denda Tilang Maksimal, Ini Jawaban Polisi

“Nah setelah kita proses melakukan pembayaran, setelah pembayaran itu kita jadwalkan, dalam arti kita jadwalkan sidang,” kata Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Bripka Didi Wardi pada Jumat (11/11/2022).
“Nah setelah kita proses melakukan pembayaran, setelah pembayaran itu kita jadwalkan, dalam arti kita jadwalkan sidang,” kata Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Bripka Didi Wardi pada Jumat (11/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jakarta Raya) mengakui setiap pelanggar lalu lintas dikenakan denda maksimal. Namun, ini akan dikembalikan apabila diputuskan pengadilan yang digelar kejaksaan bahwa denda yang dijatuhkan tidak sebesar tadi.

Pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil genap mengalami denda dengan ancaman berbeda, misalnya denda ganjil genap sebesar Rp500.000 dan senda sabuk denda sebesar Rp250.000 

“Nah setelah kita proses melakukan pembayaran, setelah pembayaran itu kita jadwalkan, dalam arti kita jadwalkan sidang,” kata Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Bripka Didi Wardi pada Jumat (11/11/2022).

Pelanggar yang telah diberikan jadwal sidang dapat dilanjutkan dengan proses persidangan tanpa perlu menghadiri sidang. Pengembalian denda titipan dari denda maksimal yang dikenakan dapat diambil setelah putusan sidang.

“Nah untuk mengakses untuk dapat mengambil sisa putusannya, bisa diakses lewat link website kejaksaan. Bapak ibu tinggal masuk ke link tilangkejaksaanri, nanti disitu masuk. Setelah tanggal sidang, bapak ibu cuma hanya masukin nomor register tilang yang diterima,” ucapnya. 

Selanjutnya, ini akan dikirimkan melalui surat atau pesan singkat, dan pengambilan pengembaliannya dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan ditransfer

“Nanti ada kemudahannya juga untuk pengambilan pengembaliannya, bisa langsung datang ke BRI, maupun nanti ditransfer lewat aplikasi,” ujarnya. (pmj/adm)