Apa Arti Subsider dalam Hukum? Seperti di Pasal yang Jerat Mario Dandy

pengadilan (ist)
pengadilan (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Apa arti subsider dalam hukum? Istilah ini muncul seperti dalam pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun setelah diadakan pemeriksaan lebih lanjut hingga melibatkan digital forensik, polisi menemukan fakta-fakta baru. Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru yang lebih berat untuk jerat para tersangka.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan istilah 'Subsider', lantas apa yang dimaksud dengan subsider dalam hukum?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata subsider merupakan istilah dalam hukum. Subsider artinya sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Arti subsider menurut KBBI itu selaras dengan pengertian subsider dalam Kamus hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., dan Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn., disebutkan pula bahwa subsider adalah sebagai tambahan dalam suatu tuntutan hukum.

Seperti dalam pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane, istilah subsider diartikan sebagai pengganti atau tambahan dalam tuntutan hukum kepada keduanya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.