Menteri PPPA Minta Aparat Tegas Tindak Pelaku Kekerasan di Semarang

Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat berkoordinasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Semarang. (ist)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat berkoordinasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Semarang. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3).

"Yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Bintang Puspayoga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban yang meninggal dunia akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bintang Puspayoga.

Kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.

KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang. (rk/rls)