Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bali, Menteri PPPA: Tindak Tegas!

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (ist)
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras kasus penganiayaan yang disertai dengan kekerasan seksual terhadap N (5) di Denpasar, Bali.

Menteri PPPA memastikan korban mendapatkan perlindungan dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menangani kasus itu secara tegas dan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang masih berusia 5 tahun ini sangat menyedihkan,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Selasa (2/8/2022). 

Terlebih lagi, menurutnya, setelah mengalami kejadian tersebut korban ditelantarkan hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat. 

“Anak seharusnya mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, khususnya dari orang atau lingkungan terdekatnya,” ungkap Bintang.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dan Konferensi Pers oleh Polresta Denpasar pada Senin (1/8/2022), didapatkan informasi bahwa dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan, korban mendapatkan kekerasan fisik seperti patah pada kaki dan pemukulan sampai gigi lepas sebanyak 3 gigi. 

Korban juga mendapatkan tindak kekerasan seksual oleh pelaku, yang merupakan pacar Ibu kandung korban.

“Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil, berpihak pada korban, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2022, korban ditemukan terlantar oleh warga setempat di wilayah Denpasar Selatan, Bali dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di tubuh dan patah kaki. 

Setelah dibawa ke tempat aman, dilakukan assessment awal oleh psikolog untuk melihat kondisi psikis korban dan memberikan penguatan psikologis kepada korban. 

Dari hasil assessment tersebut, diketahui terdapat indikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pada kaki yang patah akibat perbuatan pelaku tersebut. 

Pada 24 Juli 2022, kondisi kesehatan korban sudah membaik dan diperbolehkan untuk dilakukan rawat jalan, baik secara fisik maupun psikis. 

Kini, korban sudah berada di tempat aman bersama dengan keluarga dekat korban.

“Tentunya, kami juga memberikan perhatian pada perlindungan dan pendampingan korban. KemenPPPA melalui Tim SAPA akan terus berkoordinasi dengan daerah dan pihak – pihak terkait untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik,” ujarnya. (rk/rls)