Kamu Wajib Tahu Bersiul Termasuk Pelecehan Seksual Loh!!

Ilustrasi kekerasan seksual yang semakin marak dapat terjadi pada siapa saja. Pada laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, (foto : gemapos/antara)
Ilustrasi kekerasan seksual yang semakin marak dapat terjadi pada siapa saja. Pada laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, (foto : gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bersiul sembarangan atau membuat orang lain merasa tidak nyaman dengan siulan anda, hati-hati awas dipidana.

Bersiul dan mengeluarkan tatapan bernuansa seksual termasuk dalam salah satu tindakan pelecehan seksual. Pelakunya bisa terancam sanksi pidana maupun saksi administrasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementrian Agama.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan tolak ukur siulan yang termasuk dalam bentuk pelecehan seksual adalah yang membuat korban merasa tidak nyaman.

“Siulan yang dimaksud dalam regulasi adalah siulan yang bernuansa kekerasan, bernuansa seronok dan mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyaman objek,” ujar Zainut beberapa waktu yang lalu.

Jadi, ukuran siulan dan tatapan itu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korbannya yaitu kenyamanan korban. Jika korban merasa tidak nyaman, maka dianggap mengandung nuansa seksual.

Pada ayat (1) pasal 18 PMA mengatur sanksi bagi pelaku. Bila terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka bisa dikenakan saksi pidana dan sanksi administratif.

Sedangkan pada ayat (2) diatur tentang sanksi pidana sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain siulan dan tatapan bernuansa seksual, adapun bentuk kekerasan seksual yang lain, tertuang dalam pasal 5 di PMA yaitu :

1.      Kekerasan seksual verbal

Kekerasan seksual secara verbal juga disebut sebagai kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan mengucapkan kata-kata atau kalimat bernuansa seksual yang bertujuan untuk merendahkan dan mempermalukan korban.

2.      Kekerasan seksual non fisik

Kekerasan seksual non fisik adalah tindakan kekerasan dengan pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut yang mengarah kepada seksualitas dengan tujuan menggoda, merendahkan dan mempermalukan. Yang termasuk dalam kekerasan seksual non fisik yaitu tindakan mengancam korban yang memang tidak menimbulkan cedera fisik namun berdampak pada psikologis, emosional dan trauma.

3.      Kekerasan seksual fisik

Kekerasan ini sudah mengarah pada penyerangan tubuh atau fisik korban misalnya ditendang, dipukul, dibekap, diancam dengan senjata, dan diperkosa.

4.      Kekerasan seksual berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan seksual berbasis teknologi informasi dan komunikasi adalah kekerasan seksual melalui internet dengan melakukan tindakan secara verbal. Pelaku kekerasan seksual akan melakukan aksinya dengan cara mengirimkan video atau bahkan foto tidak senonoh pada korban.

Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, tidak memandang gender, bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Tidak memandang usia, bahkan banyak kasus kekerasan seksual sering terjadi kepada anak kecil. Perlu waspada dan lindungi mental korban kekerasan seksual. 9kt)