Kalbe Farma Sebut Ini Terkait Penarikan Obat Sirup oleh Pemerintah

Kalbe Farma mengutarakan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian
Kalbe Farma mengutarakan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian

Gemapos.ID (Jakarta) - Kalbe Farma dan anak perusahaannya mengungkapkan setiap produk yang diedarkan pada masyarakat tak memakai kandungan etilen glikol dan fietilen glikol sebagai bentuk kepatuhan atas standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setiap produk yang diedarkannya selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan BPOM.

Kalbe Farma mengutarakan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.

Setiap produk yang diedarkan sudah mematuhi seluruh ketentuan BPOM dan tidak menggunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Jadi, produk-produknya aman dikonsumsi masyarakat.

Kalbe Farma terus memperkuat koodinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya agar peredaran obat seperti ketersediaan obat sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

Kementerian ini akan menarik produk obat sirup iberkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Zat kimia ini terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.

"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," ucap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Tindakan preventif yang dimaksud menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada masyarakat, usia anak, dan dewasa.

Hal ini sebagai langkah kehati-hatian pemerintah demi menekan laju kasus kematian akibat gagal ginjal. Kedua kandungan itu juga menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara seperti Afrika, India, dan China.

"Tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kami tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," ujarnya. (ant/mau)