Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Ini Terkait Resep Obat Sirup

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Jumat (21/10/2022).
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Jumat (21/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi pemberian resep obat sirup sebab ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Jumat (21/10/2022). 

Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan meneruskan dan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ke suku dinas terkait.

Sosialisasi pelarangan pemberian resep obat sirup masih diberlakukan untuk fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Namun, hingga sekarang Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan obat sirup. Untuk pemeriksaan lapangan terkait ijin edar, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

"Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. 

Rencana penarikan produk obat sirup berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Zat kimia ini terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022, sebanyak 40 orang balita yang mendapat penanganan medis di Jakarta meninggal dunia.

Total sebanyak 71 kasus gagal ginjal akut yang menimpa sebagian besar anak-anak berusia di bawah enam tahun. Dari jumlah ini sebanyak 16 orang masih menjalani perawatan dan 15 orang lainnya dinyatakan sudah sembuh. (ant/mau)