BPOM Belum Izinkan Ivermectin Untuk Obat Covid-19

Alexander K Ginting
Alexander K Ginting
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin edar obat terapi Ivermectin yang dipakai pasien Covid-19. Jika obat ini akan digunakan sebagai obat antivirus, maka itu harus dilakukan penelitian oleh pakar. “Obat ini harus tetap disediakan di apotek sebagai obat antiparasit yaitu obat cacing," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting pada Selasa (22/6/2021). Sebelumnya, BPOM menyebutkan uji klinik khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19 masih dilakukannya. Hal ini di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis. Hal ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Dari penelitian ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 menyebutkan obat ini berpotensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, ini masih membutuhkan uji klinik tkeamanan, khasiat, dan efektivitas sebagai obat Covid-19.\ Ivermectin merupakan obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Obat ini digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping. Hal ini seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. Badan POM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring. Untuk penjualan obat ini termasuk melalui daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.