Bawaslu Minta Masukan Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi. (ist)
Anggota Bawaslu Puadi. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Bawaslu Puadi meminta para ahli, pemantau pemilu, dan beberapa anggota Bawaslu provinsi untuk memberi masukan terhadap pola investigasi penanganan pelanggaran pemilu. 

Pola investigasi ini sangat penting agar kerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang undangan.

"Investigasi sangat 'urgent' untuk dilakukan dengan tujuan melihat fakta hukum dalam rangka melengkapi kebutuhan pembuktian dari sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu," kata Puadi dalam FGD Finalisasi Pola Investigasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan ruang lingkup investigasi penanganan pelanggaran meliputi beberapa hal diantaranya terkait dengan investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. 

Bisa juga kata dia, peristiwa lain yang ditemukan dalam penanganan pelanggaran pemilu dan investigasi saat persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi mengungkapkan hadirnya Perbawaslu investigasi paling tidak menjadi alat bagi Bawaslu dalam mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif. 

Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

"Jadi nanti penekannya ada dua, satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan. Kedua sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4) kaitannya dengan pelanggaran administrasi," ujar lelaki asal Jakarta tersebut.

Dia memberikan contoh, pola investigasi dalam menangani pelanggaran administrasi dilakukan untuk bagaimana meyakinkan, mengoreksi, memberi penjelasan, memeriksa terhadap satu bukti dengan bukti yang lainnya. 

Puadi mengungkapkan hal tersebut telah diatur secara teknis dalam Perbawaslu investigasi sehingga akan memudahkan majelis pemeriksa untuk memeriksa dalam proses pembuktian.

"Kemudian kaitannya temuan laporan setelah memenuhi syarat formil materil bagaimana penyelengara pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu dalam proses penyelidikan, maka ini membutuhkan kemampuam investigasi agar bisa meyakinkan terhadap kaitannya produk hukum juga berkaitan tentang fakta hukum yang ada, agar outputnya bisa mencapai hasil yang diharapkan dalam proses penyelidikan. Ini karena kita nanti mengenal istilah lidik, sidik dan tuntut," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

"Berangkat dari hal tersebut kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu," imbuh Puadi. (rk/rls)