Rupiah Kamis pagi melemah 92 poin oleh Editor 19 March 2020 13:11 rp Gemapos.ID (Jakarta) - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antar bank di Jakarta pada Kamis pagi bergerak melemah 92 poin atau 0,61 persen menjadi Rp15.315 per dolar AS dari sebelumnya Rp15.223 per dolar AS.(ANT/AAN) Baca Juga MK Tolak Permohonan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan Serah Terima BMN Kementerian PUPR, Basuki: Bentuk Akuntabilitas Hasil Kerja Tags: kementerian keuangan Pos Sebelumnya UEA Blokir WNA, Arab Saudi Pangkas Anggaran Pos Berikutnya Pro dan kontra fatwa dipicu kesalahpahaman masyarakat Terkait Politik MK Tolak Permohonan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan 19 March 2020 13:11 Infrastruktur Serah Terima BMN Kementerian PUPR, Basuki: Bentuk Akuntabilitas Hasil Kerja 19 March 2020 13:11 Politik Perppu 1/2020 Impunitas Pejabat Keuangan 19 March 2020 13:11 Buzz Literasi ekonomi dan keuangan masyarakat masih rendah 19 March 2020 13:11 Politik IKN Pindah, Kemenkeu Pastikan Optimalisasi Aset Negara di DKI Jakarta 19 March 2020 13:11 Politik Kemenkeu Sebut Ada Juga Pihak Ketiga yang Kuasai Aset Negara Secara Ilegal 19 March 2020 13:11 Bisnis Berikut Keterangan Kemenkeu Tentang THR Bagi Aparat Pemerintah 19 March 2020 13:11 Rona Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak, Apa Saja Syaratnya? 19 March 2020 13:11 Bisnis Berikut Aturan Baru dari Kemenkeu Tentang Impor 19 March 2020 13:11 Bisnis Jawaban Kemenkeu atas Revisi Pertumbuhan Ekonomi oleh Lembaga Dunia 19 March 2020 13:11
Gemapos.ID (Jakarta) - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antar bank di Jakarta pada Kamis pagi bergerak melemah 92 poin atau 0,61 persen menjadi Rp15.315 per dolar AS dari sebelumnya Rp15.223 per dolar AS.(ANT/AAN) Baca Juga MK Tolak Permohonan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan Serah Terima BMN Kementerian PUPR, Basuki: Bentuk Akuntabilitas Hasil Kerja
Infrastruktur Serah Terima BMN Kementerian PUPR, Basuki: Bentuk Akuntabilitas Hasil Kerja 19 March 2020 13:11
Politik Kemenkeu Sebut Ada Juga Pihak Ketiga yang Kuasai Aset Negara Secara Ilegal 19 March 2020 13:11