IKN Pindah, Kemenkeu Pastikan Optimalisasi Aset Negara di DKI Jakarta

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya memastikan aset negara di DKI Jakarta akan dioptimalisasi usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, hari ini (18/3/2022).

"Nah kami belum bisa menjelaskan seperti apa saat ini, tetapi intinya adalah nantinya aset yang ada di Jakarta harus dioptimalkan," ujar Purnama.

Ia menyampaikan, pascapemindahan IKN, gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.

Dengan pengoptimalan aset usai pemindahan IKN, Barang Milik Negara (BMN) yang ditinggalkan di Jakarta diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.

Meski demikian, Purnama belum bisa menyebutkan berapa banyak gedung maupun aset yang akan dimanfaatkan. Hal itu karena belum terdapat kepastian jadwal rencana perpindahan K/L selaku pengguna, serta barang apa saja yang akan ditinggalkan.

"Secara jumlah belum bisa kami tentukan, tetapi prinsip adalah bahwa aset-aset yang tinggal di Jakarta akan dilakukan optimalisasi," katanya.

Dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster yaitu klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.

Kemudian klaster kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan, serta klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.

Selanjutnya, klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian dan klaster kelima adalah lembaga non-struktural, 

Sementara itu, terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.(ant/ra)