Perppu 1/2020 Impunitas Pejabat Keuangan

Adnan Topan Husodo
Adnan Topan Husodo
Gemapos.ID (Jakarta)-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pemerintah ingin menghindar dari upaya hukum yang dilakukan penegak hukum dengan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Karena, Perppu No 1/2020 memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait dalam mengambil kebijakan. Pasal 27 ayat (2) dalam Perppu No 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan". Kemudian, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara". "Kalau para pejabat itu tidak boleh dijerat hukum, saya kira ini menafikkan segala fungsi penegakan hukum yang ada di lembaga-lembaga penegakan hukum, baik itu KPK, kepolisan, maupun kejaksaan,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di Jakarta pada Jumat (3/4/2020). Pemerintah memberikan impunitas bagi pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan Perppu No 1/2020. Padahal, segala persoalan hukum harus diantisipasi dengan meletakkan kerangka tata kelola yang baik dalam perppu tersebut. “Saya kira ini menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya. Adnan menilai Perppu No 1/2020 hanya fokus pada persoalan krisis ekonomi, padahal situasi yang dihadapi negeri saat ini adalah kedaruratan kesehatan karena wabah penyakit. Perppu itu hanya merespons dari perspektif ekonomi semata. “Pemerintah menumpangi pandemi virus corona untuk mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu relevan dengan isu kesehatan sendiri,” ujarnya. Pemerintah dinilai lebih tepat menerbitkan peraturan yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi, pemerintah belum menyatakan situasi ‘darurat ekonomi’, sehingga tidak perlu dikeluarkan perppu yang mengatur soal stabilitas sistem keuangan dengan dalih penyelamatan ekonomi. "Ini sebenarnya kebijakan yang diberikan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," jelasnya. Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menambahkan penerbitan Perppu No 1/2020 dilakukan pemerintah dengan memanfatkan situasi pandemi covid-19. Karena, judul dan isi perppu tidak fokus untuk penanganan Covid-19, tapi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. "Artinya perppu ini diterbitkan mengantisipasi ancaman terhadap ekonomi atau gangguan stabilitas sistem keuangan, bukan disebabkan karena pandemi corona sendiri,” tukasnya. Pasal 27 juga dinilai sebagai jaring pengaman yang sangat kuat untuk menghindari persoalan hukum. Apalagi, ini tidak bisa dipidana atau perdata dan bukan objek tata usaha negara yang bisa di-PTUN. “Kita negara hukum yang menjamin sesuatu dapat ditempuh sesuai prosedur hukum," tandasnya. (mam)