Perppu 1/2020 Impunitas Pejabat Keuangan
Pemerintah dinilai lebih tepat menerbitkan peraturan yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi, pemerintah belum menyatakan situasi ‘darurat ekonomi’, sehingga tidak perlu dikeluarkan perppu yang mengatur soal stabilitas sistem keuangan dengan dalih penyelamatan ekonomi. "Ini sebenarnya kebijakan yang diberikan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," jelasnya. Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menambahkan penerbitan Perppu No 1/2020 dilakukan pemerintah dengan memanfatkan situasi pandemi covid-19. Karena, judul dan isi perppu tidak fokus untuk penanganan Covid-19, tapi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. "Artinya perppu ini diterbitkan mengantisipasi ancaman terhadap ekonomi atau gangguan stabilitas sistem keuangan, bukan disebabkan karena pandemi corona sendiri,” tukasnya. Pasal 27 juga dinilai sebagai jaring pengaman yang sangat kuat untuk menghindari persoalan hukum. Apalagi, ini tidak bisa dipidana atau perdata dan bukan objek tata usaha negara yang bisa di-PTUN. “Kita negara hukum yang menjamin sesuatu dapat ditempuh sesuai prosedur hukum," tandasnya. (mam)