Ini Penjelasan BPOM Terkait Penarikan Kecap Manis dan Sambal Ayam Goreng oleh Singapura

BPOM mengkonfirmasi produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC ditarik Singapura dari peredaran di negara tersebut..
BPOM mengkonfirmasi produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC ditarik Singapura dari peredaran di negara tersebut..

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkonfirmasi produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC ditarik Singapura dari peredaran di negara tersebut. 

Hal ini akibat importir tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

Penarikan kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC.diumumkan melalui laman resmi Singapore Food Agency/SFA (Otoritas Keamanan Pangan Singapura) pada Senin (6/9/2022). 

Berdasarkan pengumuman ini sebanyak dua produk dari Indonesia, yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce ditarik dari peredaran lantaran tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada label produk.

SFA menyebutkan keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris. Barang ini tidak mencantumkan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

Kedua produk ini tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia dam Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

Kedua produk ini telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk seperti evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.

Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.

BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

Badan ini juga terus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label. Selain itu melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (ant/din)