RA Kambuh Pakai Narkotika Empat Bulan Terakhir
Dengan demikian, RA dtetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 122 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (m1)