Kemenkes Pertimbangkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Budi Gunadi sadikin-gemapos
Budi Gunadi sadikin-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kemungkinan vaksinasi Covid-19 mandiri bisa dilakukan oleh korporasi. Namun, itu dilakukan bagi semua karyawannya termasuk jajaran direksi. "Kami terbuka untuk diskusi karena objektif vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Kamis (14/1/2021). Kemenkes sudah berbicara dengan beberapa kementerian lain tentang kemungkinan vaksinasi Covid-19 secara mandiri di luar vaksinasi yang diprogramkan pemerintah. Namun, jangan sampai vaksinasi Covid-19 mandiri muncul narasi di masyarakat yang memiliki uang bisa membeli vaksinasi lebih cepat. "Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan," ujarnya. Pengadaan vaksin Covid-19 mandiri harus dilakukan di luar pemerintah yang berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen tersebut. Datanya harus satu dengan data pemerintah. Komisi IX DPR meminta Kemenkes memastikan ketersediaan vaksin sesuai perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga. Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak boleh mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan. (moc)