Tanggapan Kemenkes atas Klaim RS Belum Terbayarkan

Rumah sakit (RS) diminta Kemenkes melakukan disiplin dan kerja sama dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
Rumah sakit (RS) diminta Kemenkes melakukan disiplin dan kerja sama dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit (RS) melakukan disiplin dan kerja sama dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.

Jadi, apabila suatu dokumen klaim mesti diperbaiki RS, maka RS mesti segera menyelesaikannya. Semua klaim ini akan dibayarkan setelah dokumen-dokumen sudah diterima secara lengkap 

“Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah di Jakarta pada Minggu (13/2/2022). 

JIka dokumen-dokumen sudah dilengkapi kembali, maka Kemenkes bisa segera memprosesnya. Sebanyak Rp90,2 triliun dari 1,7 kasus yang diteruma Kemenkes pada 2021.

‘Dari angka ini sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp62,68 triliun, sehingga tersisa Rp25,10 triliun. Kemudian, klaim sebesar Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

RS diminta segera mengajukan klaim layanan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022. Kemenkes tidak membedakan pembayaran klaim bagi RS swasta dengan RS pemerintah. 

“Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ujarnya. (ant/din)