Polres Pematang Siantar Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu

Ilustrasi: Narkoba jenis sabu-sabu
Ilustrasi: Narkoba jenis sabu-sabu

Gemapos.ID (Jakarta) - Personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin (28/8/2022) mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Masjid, Kota Pematang Siantar.

Kemudian dari informasi tersebut, Personel Satres Narkoba diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung diringkus," katanya.

Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp100.000.

Diketahui, kedua tersangka itu adalah HAN (22), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.

Pada saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.

Setelah itu, Rusdi mengatakan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan balutan kertas tisu di dalam kantong depan baju yang tergantung di kamar.

Saat di periksa, di dalam tisu tersebut ada 5 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu-sabu seberat total 0,66 gram, dan 1 ponsel.

Sedangkan, kedua pelaku mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari P. Polisi kemudian melakukan pengembangan, namun P tidak ditemukan.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.(ant/pa)