Polresta Pontianak Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Ilustrasi: Penangkapan Pengedar Narkoba
Ilustrasi: Penangkapan Pengedar Narkoba

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Arm saat melakukan transaksi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra dalam keterangan tertulis, di Pontianak, hari ini (21/6/2022).

"Personel Satnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang sedang membawa sabu-sabu dalam jumlah banyak," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sebanyak 10 plastik transparan ukuran besar barang yang berisi sabu-sabu dengan total seberat satu kilogram.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa paket narkotika, sehingga kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Arm di depan Supermarket Ligo Mitra, Jalan Gajah Mada bersama barang bukti barang haram tersebut," sambungnya.

Selain itu, Ia saat dilakukan interogasi, menambahkan, tersangka Arm mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka mengakui barang haram tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya," ujarnya.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 114 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pontianak mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," jelasnya.(ant/pa)