Ini Penyebab Mantan Pejabat Dinas Bina Marga DKI Jakarta Ditahan Kajati Provinsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD.

Hal ini terkait kasus korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan di kantor itu pada 2015 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih.

"Diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13.673.821.158," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam pada Kamis (25/8/2022). 

Penahanan HD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

HD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Ditahan karena memenuhi syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujarnya. 

Kasus ini terjadi saat UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. 

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Tersangka HD melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog.

Dia tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

"Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," ucapnya. 

HD memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT).

Dia menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.

"Alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," ucapnya. 

Pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ant/moc)