JKN Diminta Tidak Tanggung Penyakit Katastropik
Selain itu dihimbau mengakselerasi Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Tidak ketinggalan mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit dan menindaklanjuti verifikasi lapangan untuk mengatasi fraud. Apabila berbagai rekomendasi tadi dijalankan Kemenkes, maka BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran mencapai Rp12,2 triliun tanpa harus menaikkan iuran. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambhkan sebanyak tiga faktor yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran. Hal itu adalah tunggakan iuran tinggi akibat para peserta mandiri tak punya itikad baik dalam mengikuti program BPJS Kesehatan. Kemudian, kelas rumah sakit sudah tidak sesuai akibat over payment dan praktik fraud di lapangan. Selanjutnya, praktik up coding yaitu menaikkan status penyakit\, sehingga pengeluaran lebih besar dari pengeluaran dan praktik phantom billing dan unbilling. “Solusi menaikkan iuran BPJS bukan solusi sebelum sistem pelayanan di BPJS Kesehatan diverifikasi secara benar dari peserta, rumah sakit, maupun kategorisasi dari penyakit tersebut," jelasnya. (mam)