UI Gelar PJJ Antisipasi Covid-19

ari kuncoro
ari kuncoro
Universitas Indonesia (UI) akan mengubah kegiatan belajar-mengajar (KBM) dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Rabu (18/3/2020) sampai semester genap selesai tahun ajaran 2019-2020. Kebijakan diambil guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia terutama Jakarta, Bogor. Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 dimuat secara rinci dalam berbagai format. Dari hal ini pimpinan fakultas dan program studi bisa memberikan dukungan bagi kebutuhan para staf pengajar. “Kami juga meminta agar kegiatan praktik lapangan di tengah masyarakat seperti kuliah kerja nyata dan praktik belajar lapangan dijadwal ulang atau ditunda,” kata Rektor UI, Ari Kuncoro dalam edarannya, Jumat (13/3/2020). Kegiatan penelitian atau pengabdian bagi masyarakat yang membutuhkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat wajib disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19. Untuk kegiatan belajar-mengajar praktik di luar masyarakat, seperti praktik klinik, industri, atau laboratorium dan praktik di berbagai institusi tetap bisa diselenggarakan. Namun, tempat-tempat praktik tersebut harus menerapkan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi covid-19. "Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan," ucapnya. Pimpinan UI sangat menganjurkan staf pengajar dan mahasiswa untuk tidak datang ke kampus jika mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Tindakan ini akan dibetikan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian tentan kehadiran kerja dan Peraturan Akademik tentang kehadiran kuliah. Selain itu telah ditetapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI. Langkah ini dibarengi dengan mengantisipasi berbagai keadaan setelah ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Keputusan pengubahan KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi PJJ mulai Rabu (18/3/2020) sampai semester genap selesai tahun ajaran 2019-2020 dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020. Hal ini berisi Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro pada Jumat (13/3/2020). (mam)